Siapa yang tak kenal Nurcholis Madjid, punggawa HMI sekaligus pendiri Universitas Paramadina itu seringkali diundang untuk mengisi seminar yang diadakan institusi-institusi formal maupun non formal.
Pada tanggal 28 Juni 1986, tepat giliran Nurcholis Madjid menjadi pembijara dalam kuliah tamu di IAIN Sunan Ampel Malang. Ibnu Taimiyah dan Pemikiran Islam di Indonesia adalah judul materi yang akan ia sampaikan pada kesempatan itu. Judul tersebut secara eksplisit mengandung sikap setuju Cak Nur (panggilan akrab Nurcholis Madjid) dengan pemikiran yang dicetuskan Ibnu Taimiyah, terutama dalam kaitannya dengan model pemikiran yang seharusnya diterapkan oleh kaum muslimin di Indonesia.
Berperan sebagai protokol waktu itu-Malik Fajar- memanggil pembicaranya dengan sebutan Mujadid Abad Keduapuluh. Audiens yang sibuk menghadap arah podium dengan serempak menoleh kebelakang. Menerka-nerka, siapa kiranya orang yang dimaksud. Senyum sumringah Nurcholis Madjid menyapa seluruh audiens.
Peserta seminar memperhatikan dengan seksama paparan Nurcholis Madjid. Terkesan sangat intelektual, Cak Nur mencoba mewacanakan format pemikiran baru bagi umat islam di Indonesia. Tujuannya adalah mengcounter wacana paten (grand narration) yang telah mengakar pada masyarakat. Menurut wacana paten ini, Al-Ghazali, Imam Abdul A’la Al-Maududi atau Ibnu Atho’illah adalah tokoh yang patut dijadikan rujukan bagi pemahaman keislaman para ulama.
Nurcholis Madjid tidak sepaham dengan hal itu, ia mencoba menyuarakan konsep pembaharuan pemikiran islam di Indonesia dengan mengorbitkan gagasan Ibnu Taimiyah. Warna pemikiran empiris-rasionalis senada dengan Mu’tazilah dipaparkannya di depan kurang lebih seribu Mahasiswa sekaligus dewan dosen. Nurcholis Madjid banyak berbicara tentang fitrah, al-mutaqodimatul kubro (premis mayor), kebenaran, dan beberapa pembahasan lain pada kesempatan tersebut. Tepuk tangan meriah dari audiens menyambut berakhirnya materi yang disampaikan. Simbol ketertarikan mereka tergambar dari banjirnya pertanyaan pada sesi kedua. Satu demi satu pertanyaan mampu dijawab dengan logis dan skematis. Hal itu membuat audiens semakin mengangguk-ngangguk kagum.
Tak semua dari mereka setuju dengan paparan Nurcholis Madjid, terbukti dengan adanya sanggahan dari salah satu dosen filsafat umum dan balaghah IAIN, Drs. H. Achmad Mudlor. Counter argument yang dilakukan oleh dosen IAIN ini banyak bertolak dari kitab Minhaju as-Sunnati an-Nabawiyah. Dengan pendekatan historis-komparatif, Abah Mudlor memunculkan ketidak konsistenan pemikiran warga Syiria ini. Ibnu Taimiyah hidup di bawah kungkungan kolonialisme bangsa Tartar. Seorang anak lahir dalam keadaan tabularasa. Apa yang digambarkan lingkungan adalah nutrisi tauladan bagi anggota lingkungannya. Bisa dipastika, secara psikologis pemikiran-pemikiran yang dicetuskan Ibnu Taimiyah cenderung bersifat kontroversial dan paradoksal seperti halnya atmosfer negara jajahan kolonialisme imperialism. Berbekal ilmu hadits yang dimiliki, Ibnu Taimiyah banyak menolak pemikiran sufi-sufi terdahulu, salah satunya Al-Ghazali.
Ketidak konsistenan Ibnu Taimiyah pun terlihat ketika pemikir Syiria itu mengungkapkan bahwa, tidak semestinya konfrontasi senjata menjadi solusi menyerang keputusan pemerintah. Cara terbaik adalah dengan mengadakan petisi atau kritikan yang konsensual. Pemikiran Ibnu Taimiyah yang senada dengan politikus Italia-Antonio Gramsci, membuat gagasan politiknya menjadi pijakan umat islam. Dari sudut pandang lain. Banyak ahli yang tanpa cacat mampu menelurkan sebuah pandangan teoritis-kritis, akan tetapi banyak pula dari mereka yang belum mampu mengetrapkannya di ladang praktis. Gagasan Ibnu Taimiyah seputar politik diatas dipatahkan oleh dirinya sendiri, seperti yang tertuang dalam buku, A Soft History of Revival Movement Is Islam. Dalam buku ini disebutkan bahwa Ibnu Taimiyah secara agresif menggunakan cara koersif untuk memberontak pemerintah dengan pedang sebagai senjata.
Persoalan al-muqodimatul kubro juga menjadi momok dalam pemikiran Ibnu Taimiyah. Ia yang menegasikan premis mayor ini, ketika berhadapan dengan neraka dalam konteks kullu syain halikun illa wajhah , justru menggunakan premis mayor-generalitas.
Selain itu, Ibnu Taimiyah yang menurut Cak Nur adalah empirismus ternyata menggunakan fitrah sebahi pijakan ilmu pengetahuan. Tentunya sesuatu yang empiris tidak seharusnya dikaitkan dengan hal-hal metafisis semacam itu. Jika Ibnu Taimiyah memaknai sesuatu yang benar adalah yang dipersepsikan “ess est percipi”, tentunya hal itu bertolak belakang dengan rumusan definisi yang ia ciptakan sendiri yakni alhaqiqotu fil a’yan wala fil anhad (hakikat itu yang secara empirik terlihat dan bukan yang berada dalam jiwa).
Dalam kitab Daf’u Syubhin min Syubhin muallif kitab Imam Ahmad Taqiyyudin menyebutkan, ketika Ibnu Taimiyah ditanya seputar ta’wilnya terhadap ayat arrohmanu ‘alal arsyi istawa. Ibnu Taimiyah menjawab bahwa duduknya Allah seperti dudukku (istawa), lalu para Ulama memburunya dengan mengkaitkan pertanyaan sebelumnya dengan salah satu sifat wajib Allah, laysa kamitslihi syaiun. Mendapati pertanyaan susulan tersebut, Ibnu Taimiyah mati argument.
Dari keseluruhan sanggahan yang dilontarkan Abah Mudlor, Nurcholis Madjid yang semula berkobar-kobar dalam menyampaikan gagasannya dan berasa optimis akan keberhasilannya mewacanakan pemikiran Ibnu Taimiyah terpakasa pulang dengan membawa serentetan pertanyaan, utamanya terkait dengan banyaknya hal yang perlu ia kaji kembali seputar pemikiran tokoh Syiria itu.
Selengkapnya bisa dibaca di Buku Mujtahid Mujaddid Mujahid Percikan Perjalanan Spiritualitas dan Intelektualitas Prof. Dr. KH. Achmad Mudlor, SH.
