Ponpesma Unisla
Hikmah

Mbah Hasyim, Kiai Faqih, dan Kentongan; Sebuah Keindahan Perbedaan Pendapat Ulama Zaman Dulu

Share & Like Post ini :


KH. M. Hasyim Asy’ari pada jurnal NU terbitan perdana tahun 1928 menuliskan fatwa bahwa kentongan (alat dari kayu yang dipukul hingga berbunyi nyaring) tidak diperkenankan untuk memanggil shalat dalam hukum islam. Dasar dari pendapat itu adalah kelangkaan hadits Nabi saw; biasanya dikenal sebagai tidak ada teks tertulis (dalil naqli) dalm hal ini.

Dalam penerbitan bulan berikutnya, pendapat tersebut disanggah oleh wakil beliau (Wakil Rais Akbar Nahdlatul Ulama) Kiai Faqih dari Maskumambang, Gresik, yang menyatakan bahwa kentongan harus diperkenankan karena bisa dianalogikan atau diqiyaskan kepada bedug sebagai alat pemanggil shalat. Karena bedug diperkenankan atas adanya sumber tertulis (dalil naqli) berupa hadits Nabi Muhammad saw mengenai adanya atau dipergunakannya alat tersebut pada zaman Nabi saw, maka kentongan pun harus diperkenankan.

Segera setelah uraian Kiai Faqih Maskumambang itu muncul, KH. M. Hasyim Asy’ari segera memanggil para ulama se Jombang dan para santri senior beliau untuk berkumpul di Pesantren Tebuireng Jombang. Ia pun lalu memerintahkan kedua artikel itu untuk dibacakan kepada hadirin. Setelah itu, beliau menyatakan mereka dapat menggunakan salah satu dari kedua alat pemanggil itu dengan bebas. Yang beliau minta hanyalah satu hal, hendaknya di Masjid Tebuireng Jombang kentongan itu tidak dipergunakan selama-lamanya. Pandangan beliau itu mencerminkan sikap saling menghormati pendirian Kiai Faqih dari Maskumambang, dan bagaimana sikap itu didasarkan pada “kebenaran” yang beliau kenal.

Pada bulan Maulid/Rabi’ul Awal berikutnya, KH. M. Hasyim Asy’ari diundang berceramah di Pesantren Maskumambang. Tiga hari sebelumnya, para utusan Kiai Faqih Maskumambang menemui para ketua/pimpinan takmir masjid dan surau yang ada di kabupaten Gresik dengan membawa pesan beliau,

“Selama KH. M. Hasyim Asy’ari berada di kawasan kabupaten tersebut, semua kentongan yang ada harus diturunkan dari tempat bergantungnya alat itu”

Sikap ini diambil beliau karena penghormatan Kiai Faqih terhadap Kiai Hasyim Asy’ari, yang bagaimanapun adalah atasan beliau dalam berorganisasi. Meyakini sebuah kebenaran, tidak berarti kehilangan sikap menghormati pandangan orang lain, sebuah sikap tanda kematangan pribadi kedua tokoh tersebut. (Lihat Islamku Islam Anda Islam Kita, Abdurrahman Wahid, hal: 235-236)



Share & Like Post ini :
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *