Ponpesma Unisla
Fiqih

Analisis Hukum Bermain PUBG

pubg
Share & Like Post ini :


Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) merupakan salah satu game online yang banyak digemari di Tanah Air. Bagaimana tidak, pengguna PUBG aktif di Indonesia telah menembus angka lebih dari 100 juta pengguna aktif per bulannya. Namun dalam beberapa waktu lalu, para pengguna PUBG sedikit dibingungkan dengan munculnya ‘Fatwa Haram’ dari beberapa instansi tertentu. Lantas, tepatkah rumusan hukum tersebut?

Apabila ditelaah lebih mendalam dalam kacamata syariat (fikih), segala bentuk permainan yang tidak berdampak negatif bagi pemainnya dan tidak disertai adanya perjudian adalah boleh. Sebagian ulama mengatakann Mubah dan ulama lain mengatakan Makruh. Adapun yang dimaksud  tidak berdampak negatif bagi pemainnya adalah setiap permainan yang berguna untuk melatih kecerdasan otak dan permainan yang berbasis strategi.

Dalam hal ini, Syekh Sulaiman Al-Jamal pernah menuturkan:

وَفَارَقَ النَّرْدُ الشِّطْرَنْجَ حَيْثُ يُكْرَهُ إنْ خَلَا عَنِ الْمَالِ بِأَنَّ مُعْتَمَدَهُ الْحِسَابُ الدَّقِيقُ وَالْفِكْرُ الصَّحِيحُ فَفِيهِ تَصْحِيحُ الْفِكْرِ وَنَوْعٌ مِنْ التَّدْبِيرِ وَمُعْتَمَدُ النَّرْدِ الْحَزْرُ وَالتَّخْمِينُ الْمُؤَدِّي إلَى غَايَةٍ مِنْ السَّفَاهَةِ وَالْحُمْقِ

Perbedaan antara permainan dadu dan catur yang dihukumi makruh bila memang tidak menggunakan uang adalah bahwa permainan catur berdasarkan perhitungan yang cermat dan olah pikir yang benar. Dalam permainan catur terdapat unsur penggunaan pikiran dan pengaturan strategi yang jitu. Sedangkan permainan dadu berdasarkan spekulasi yang menyebabkan kebodohan dan kedunguan.” (Lihat: Hasyiyah Al-Jamal ‘Ala Al-Manhaj, vol. V hal. 379)

Permainan Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) tergolong dalam jenis Battle Royal. Yang mana dalam genre permainan ini, tanpa terasa pengguna telah melatik kecerdasan otak untuk bertahan hidup dan kepiawaian menyusun strategi dalam mengeksplor seluruh permainan. Permainan semacam ini sangat sesuai dengan penuturan kualifikasi permainan ‘legal’ yang dipaparkan Syekh Sulaiman Al-Jamal di atas.

Meskipun demikian, syariat Islam juga memberikan pertimbangan lain dalam menentukan legalitas hukum sebuah permainan. Sehingga apabila memang bermain game PUBG  menjadi Haram jika secara terus-menerus sampai terbengkalainya kewajiban, menjadikannya pemalas, menurunkan atau menghilangkan etos kerja, dan dampak negatif lainnya. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji berikut:

مِنْ هَذِهِ الْأَلْعَابِ الشَّطْرَنْجِ، فَهُوَ قَائِمٌ عَلَى تَشْغِيْلِ الذِّهْنِ وَتَحْرِيْكِ الْعَقْلِ وَالْفِكْرِ. وَلَا رَيْبَ أَنَّهُ لَا يَخْلُوْ عَنْ فَائِدَةٍ لِلذِّهْنِ وَالْعَقْلِ، فَإِنْ عُكِفَ عَلَيْهِ زِيَادَةً عَمَّا تَقْتَضِيْهِ هَذِهِ الْفَائِدَةُ، فَهُوَ مَكْرُوْهٌ، فَإِنْ زَادَ عُكُوْفُهُ حَتَّى فُوِتَ بِسَبَبِهِ بَعْضُ الْوَاجِبَاتِ عَادَ مُحَرَّماً.

Di antara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan akal pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tak terlepas dari faedah bagi hati dan akal. Namun apabila seseorang tersibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, maka hukumnya makruh. Namun apabila terlalu tersibukkan sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram.” (Lihat: Al-Fiqh Al-Manhaji, vol. VIII hal. 166)

Maka dari itu, bermain game PUBG selama tidak menimbulkan dampak negatif tetap pada hukum asal, yakni diperbolehkan. Keberadaan label Haram hanya berlaku jika memang terdapat dampak negatif secara nyata pada setiap individu pemain, bukan pengguna PUBG secara keseluruhan.



Share & Like Post ini :
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *