Ponpesma Unisla
Artikel

Perbedaan : Rahmat ataukah Laknat?

Share & Like Post ini :


Perbedaan : Rahmat ataukah Laknat?

Oleh : Ust. Sugianto

(Ustadz Madin Ponpesma)

 

SuaraPonpesma. Dewasa ini pergumulan ideologi keagamaan ditengah-tengah masyarakat terjadi sungguh sangat masif dan memprihatinkan. Tidak hanya sekedar menyuguhkan gagasan yang menampilkan pikiran-pikiran yang memberikan pilihan secara rasional juga sebagai tambahan wawasan keislaman. Akan tetapi sudah mengarah kepada tindakan (agak) memaksa dengan melakukan tindakan kekerasan secara ideologi bahkan secara fisik.

Perbedaan ideologi furuiyyah sebenarnya merupakan sebuah keniscayaan dan mengandung makna adanya dinamika dalam berfikir yang semuanya memiliki dasar dan otoritas pemaknaan terhadap nash-nash yang telah diterima baik berupa wahyu Al-Qur’an maupun hadits-hadits nabi Muhammad SAW. Penafsiran terhadap nash-nash tersebut yang biasanya menimbulkan implikasi hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah kepada Allah.

Dr. Abdullah Nadzir Ahmad di dalam pengantar kitabnya “ Mukhtashar Ikhtilaful ‘Ulama “  berkata :   “ Sesungguhnya tumbuhnya ikhtilaf dalam hukum-hukum syara’ berasal dari perkembangan ijtihad, yang bermula dalam hal yang kecil pada zaman Nabi SAW. Pada zaman itu para sahabat tidak memerlukan ijtihad, karena merasa tercukupi dengan wahyu yang diturunkan kepada Nabi SAW setiap terjadinya kejadian. Kemudian ikhtilaf meluas di zaman para sahabat, karena wahyu sudah terputus dan para sahabat sudah tersebar diberbagai negeri. Sangat jelas bahwa ikhtilaf telah meluas pada hukum-hukum syara’. Mengapa ? Karena nash-nash syara’  terbatas  dan  terputus  bersamaan  dengan   terputusnya wahyu, sementara peristiwa yang terjadi tidak terhingga. Setiap hari pada kehidupan manusia, berbagai peristiwa yang baru terjadi. Ikhtilaf tidak akan pernah bisa dihilangkan, karena ikhtilaf bukan saja bagian dari tabiat manusia, tetapi juga merupakan sifat dari nash-nash syara’ “

Sepanjang perbedaan itu dimaknai sebagai sebuah rahmat maka tidak ada masalah. Yang menjadi masalah adalah pemaksaan kehendak pada apa yang diyakininya, bersikap intoleran, menghina bahkan mengkafirkan umat islam lain yang tidak sefaham yang jelas-jelas mereka semuaya telah bersyahadat. Padahal dalam Al-Qur’an QS. Yunus ayat 99 Allah berfirman “Walaw syaa-a rabbuka laaamana man fii al-ardhi kulluhum jamii’an afa-anta tukrihu alnnaasa hattaa yakuunuu mu’miniina”. Yang artinya : Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka, apakah kamu (Muhammad) hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?.

Ayat tersebut menurut hemat kami tidak hanya dimaknai hanya hubungan antara muslim dan non muslim akan tetapi juga bisa dimaknai bahwa sebenarnya perbedaan apapun itu merupakan sunntullah yang pasti adanya termasuk perbedaan pandangan dalam menggali dan menafsirkan ayat-ayat tuhan serta hadits-hadits nabi-Nya.

Kebenaran yang hakiki hanya milik Allah yang dibawah oleh utusan-Nya sebagai perantai dan memiliki mandat tunggal dalam meyampaikan kebenaran itu. Kita sebagai ummatnya hanya mencoba mencari jarak terdekat dari kebenaran yang kita cari dan pahami dari teks-teks yang telah ada.

Bukankah perbedaan persepsi terhadap nash itu juga telah terjadi pada masa para sahabat. Dua sahabat besar Rasulullah SAW. Sayyidina Abu Bakar As-Siddiq dan Umar bi Khattab dalam peristiwa  pembukuan atau kodifikasi Al-Qur’an.

Dua pendapat saling berhadapan di medan diskusi ilmiah dan saling mengajukan baik dalil naqli dan aqli. Sahabat Abu bakar RA tetap bersikukuh pada awalnya tentang adanya larangan melakukan kodifikasi Al-Qur’an karena memang tidak ada tuntunan dari Rasulullah SAW. Sedangkan Sahabat Umar bin Khattab RA yang berfikir lebih rasional berada pada pihak yang berseberangan, yang menganggap bahwa terdapat mashlahah yang lebih besar dalam kodifikasi itu.

Terjadi diskusi yang produktif diantara keduanya tanpa menghina, menyalahkan, menghujat, merendahkan kemampuan pemahaman tentang teks-teks yang telah ada dan  menganggap hanya pendapatnya yang benar serta pada akhirnya didapatkan konklusi sebagai keputusan bersama. Andaikata masing-masing dari sahabat terdekat Rasulullah SAW ini bersikeras tentang pendapatnya mungkin tidak akan pernah ada kodifikasi Al-Qur’an seperti sekarang ini.

Perbedaan yang tajam juga terjadi ketika para pendiri bangsa merumuskan dasar negara yang kita cintai Indonesia ini. Akan tetapi perbedaan-perbedaan itu bisa dikelola dengan arif dan bijaksana sehingga melahirkan keputusan yang bisa kita nikmati hingga saat ini.

Musyawarah mufakat untuk kepuasan dan kepentingan bersama serta ukhuwwah wathaniyah yang implikasinya sangat besar bagi keberlangsungan bangsa dan negara lebih didahulukan. Founding Father bangsa ini seakan-akan mengingatkan kita bahwa ego sentris hanyalah memberikan kepuasan serta kenikmatan sesaat yang harus kita tinggalkan untuk kepentingan yang lebih besar dan abadi.

Nyatalah bahwa apa yang disabdakan Rasulullah berabad-Abad yang lalu bahwa اختلاف امتى رحمة adalah merupakan rel yang harus kita kedepankan dalam menyikapi perbedaan-perbedaan yang pasti hadir di tengah-tengah kita. Kalau tidak mau begini ? terus harus ikut siapa ????



Share & Like Post ini :
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *